Sulitkah mengurus perijinan usaha? Tegantung pada kemauan
dan kesabaran. Tapi jangan menyerah kawan! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini
kalau kita berusaha dan bekerja keras. Apalagi kalau cuma mengurus
perijinan, gampang lah. Dan saran saya urus aja sendiri deh.
Jangan pakai calo atau biro jasa karena biayanya bisa melambung.
Perijinan perusahaan secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama
dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh
Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi
jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
a. Bentuk
badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b. Nama perusahaannya (Untuk
PT harus 3 kata)
c. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama,
Direktur dll.
d. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil
sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih
dari 500jt)
e. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang
benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris.
Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp
500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang
setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha
kita itu berada. Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor
usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa kok diakalin.
Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey
bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor
virtual, numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres
kan?)
Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga gak masalah!
Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan
ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk
biayanya tergantung kelurahan dan bisa2nya kita nego. Untuk PT jelas
lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini
kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan.
Saran saya jalan aja sendiri ke kelurahan dulu, terus ke kecamatan.
Walaupun di kelurahan ditawarin, mau langsung kecamatan gak? Biasa..
nyari untung. Biasanya ngasih ke kelurahan Rp 150.000 dan kecamatan
Rp 100.000 (itu pun setelah memelas).
3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu
kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat
kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini
enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi..
kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib
lapor dan jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris
Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Ini
nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana dan prosesnya
lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti didahulukan
(bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..
Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari
kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal tanpa biaya, biasa
pungli). Dan untuk pengesahan akta notaris ini
jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari
kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.
5. Membuat SIUP dan TDP
Ini proses yang menjengkelken, bertele tele. Caranya bawa semua
persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BP2T) untuk kota Tangerang Selatan di BSD dekat Telkom. Dan untuk
Jakarta nama badan yang berwenangnya Dinas Koperasi Usah Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan (itu dulu kalau gak ganti nama, entah sekarang
apa namanya) untuk Jakarta Selatan di Blok M kantor wali kota lama.
Lagi2 disana banyak calo, walaupun calonya itu ya petugas nya sendiri
(padahal PNS lho, dan digaji/bertugas untuk ngurusin itu). Kita minta aja
form nya dan isi aja sendiri. Dalam SIUP untuk mengisi barang/jasa
dagangan utamanya cantumkan usaha yang benar" akan kita kerjakan dan
kita kuasai. Dan boleh dicantumkan 5 jenis usaha (tidak boleh lebih).
Dan untuk TDP nya sebutkan kegiatan usaha pokok kita. Ada pilihannya
kok! tanyakan aja pada petugasnya. Pengalaman saya, saya mau membayar
sesuai tarif yang terpampang. Sebelumnya ditawarin sama petugasnya, mau
nitip gak? saya gak ngerti, namanya juga pertama. Saya bilang gak. Ya
udah tunggu 2 minggu. Setelah 2 minggu saya mau mengambil ternyata ada
kesalahan katanya. Suruh menghadap kepala dinasnya mau konfirmasi tanda
tangan. Setelah ketemu cuma tandatangan aja di kertas kosong, dan kata
bosnya iya. Terus datang lagi kepetugasnya. Kata petugasnya, kamu
ditanyain apa. Saya bilang, gak nanya apa-apa. Terus yang bertugas tadi
ngasih tahu sebenarnya kalau mau lancar ya bayar aja biar kamu gak bolak
balik. Kalau gak bayar pasti ada aja yang kurang dan salah, katanya.
hah.. bayar? Coba dari awal bilang, mungkin hari ini sudah selesai.
Akhirnya tidak ada pilihan lain selain membayar. Ya akhirnya keluar duit
tambahan juga Rp 500.000 setelah sebelumnya ngasih Rp 300.000,- Maka
ketika saya mengurus SIUP TDP untuk CV tidak banyak
omong langsung saja bayar Rp 500.000,- tidak ditanya macam2 bahkan yang
ngisi berkasnya juga dia (petugasnya) dan selesai 2 minggu. Setelah
selesai dia yang telpon suruh ambil. Beres… Ini yang namanya petugas
calon penghuni Neraka. Habis kalau tidak bayar pasti dipersulit lagi,
kapok deh!
Paling tidak itulah perijinan/legalitas yang utama yang wajib dimiliki
oleh setiap pengusaha. Walaupun mengurusnya melelahkan dan memerlukan
waktu, tapi ada hikmah di balik itu. Pengusaha dituntut untuk mempunyai
kesabaran yang ekstra. Kalau segalanya serba mudah, tentu banyak orang
yang memilih berprofesi sebagai pengusaha. Disinilah batu ujian pertama
ketika saya, anda dan kita memutuskan untuk emnjadi pengusaha.
Selamat mencoba!